• Jelajahi

    Copyright © Metro
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Yayasan

    Yayasan
    Iklan

    Iklan

    TikTok

    MASYARAKAT DESA MUARA DUA TANAM 300 POHON UNTUK CEGAH PERAMBAHAN HUTAN DI KAWASAN SIAK KECIL

    Kamis, 07 Mei 2026, Mei 07, 2026 WIB Last Updated 2026-05-07T14:54:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Siak Kecil // Metrobrita.com ,8 Mei 2026 Masyarakat Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, melaksanakan kegiatan penanaman pohon sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan upaya mencegah semakin meluasnya perambahan hutan di wilayah tersebut.

    Kegiatan penanaman pohon dilaksanakan selama dua hari, mulai tanggal 6 hingga 7 Mei 2026, dengan jumlah sekitar 300 batang pohon yang ditanam di beberapa titik kawasan yang dinilai rawan terhadap aktivitas pembukaan lahan dan perambahan hutan.

    Kegiatan tersebut dilakukan secara gotong royong oleh masyarakat, tokoh adat, pemuda desa, kelompok tani, dan unsur masyarakat lainnya. Penanaman pohon ini menjadi bentuk nyata komitmen masyarakat dalam menjaga kawasan hutan agar tetap lestari dan tidak mengalami kerusakan yang semakin parah.

    Masyarakat menyampaikan bahwa saat ini di wilayah Siak Kecil, khususnya Desa Muara Dua, masih banyak terjadi aktivitas perambahan hutan yang menimbulkan kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan dan hilangnya kawasan hutan secara bertahap.

    “Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap kondisi hutan yang semakin memprihatinkan. Kami berharap langkah kecil ini dapat menjadi perhatian bersama agar kawasan hutan di Siak Kecil tetap terjaga,” ujar salah satu tokoh masyarakat dalam kegiatan tersebut.

    Selain melakukan penghijauan, masyarakat juga berharap Pemerintah Kabupaten Bengkalis maupun Pemerintah Provinsi Riau dapat lebih serius melakukan penertiban administrasi kawasan di wilayah Siak Kecil guna meminimalisir terjadinya perambahan hutan dan konflik pemanfaatan lahan di kemudian hari.

    Menurut masyarakat, kejelasan administrasi dan pengawasan wilayah sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih penguasaan lahan maupun pembukaan kawasan hutan secara ilegal yang berpotensi merusak lingkungan hidup.

    Kegiatan penanaman pohon ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam  yang menegaskan bahwa hutan mempunyai fungsi penting sebagai sistem penyangga kehidupan dan wajib dijaga keberlanjutannya.

    Selain itu, kegiatan penghijauan ini juga sejalan dengan prinsip penguasaan dan pemanfaatan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPA Jo Pasal 15 UUPA Nomor 5 1960 dan PP Nomor 38 THN 2011, yang menekankan bahwa penggunaan tanah harus memperhatikan fungsi sosial serta menjaga keseimbangan lingkungan hidup.

    Masyarakat juga mendukung program pemerintah pusat melalui kebijakan pelestarian lingkungan dan rehabilitasi hutan yang selama ini terus didorong oleh  serta arahan Presiden Republik Indonesia mengenai pentingnya menjaga kawasan hutan, mengurangi kerusakan lingkungan, dan mencegah pembukaan kawasan hutan secara ilegal.

    Masyarakat berharap pemerintah dan aparat terkait dapat meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas perambahan hutan di wilayah Siak Kecil demi menjaga keberlangsungan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.

    Melalui kegiatan penanaman pohon ini, masyarakat Desa Muara Dua berharap kesadaran menjaga lingkungan dapat terus tumbuh, sekaligus menjadi pesan bahwa pelestarian hutan merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah.

    #Redaksi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Daerah

    +