• Jelajahi

    Copyright © Metro
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Yayasan

    Yayasan
    Iklan

    Iklan

    TikTok

    PENADAH MINYAK MENTAH CPO DI SAMPING TOL KANDIS (Gelombang) TIDAK BISA DITUTUP ?....

    Jumat, 31 Mei 2024, Mei 31, 2024 WIB Last Updated 2024-05-31T10:15:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Kandis, Metrobrita.com 31.05.2024
    Crude Papm Oil (CPO red) adalah minyak mentah dari buah sawit yang akan di kelolah menjadi minyak makan (minyak goreng red). CPO di angkut dari PKS(mill) menggunakan transfortasi darat mobil tangki perusahan menuju Dumai.

    Di tengah perjalanan sang supir menggelapkan sebagian minyak CPO kepada pengusaha penampung CPO hasil penggelapan (kencing minyak red) yang berada sepanjang jalan lintas P.Baru -Dumai dengan takaran harga Rp 500.000-700.000/gelang padahal harga resmi CPO 1032.5 per Metrik Ton.

    Saat awak media metrobrita.com berbincang bincang dengan supir Truk tangki pembawa CPO selesai kencing(Menggelapkan CPO) kepada tengkulak( Pengusaha) pak Anton/48 thn/lk-lk tinggal di Marpoyan pekan baru nomor polisi truk tangkinya BM 89XX AB menuturkan "harga Rp.500-000-700.000/Gelang kita tidak rugi menjual ke toke (mafia CPO). Dan kita jual disini (simpang tol gelombang) TDK ada keraguan pak karna pengusaha sama APH Sudah TST (Tahu sama Tahu)

     Menurut warga Irianto Ketaren.SH "Unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyatakan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta melakukan (medepleger)."
    Ditambah pak Ketaren  "Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan "

    Menuturkan Prof. D. Simons “penadahan” itu sangat erat hubungannya dengan kejahatan–kejahatan seperti pencurian. Keberadaan orang yang mau melakukan “penadahan” itu terkesan mempermudah orang untuk melakukan pencurian.(Sumber :Hukum Online.com)

    Saat Redaksi Metrobrita.com mengkonfirmasi kepada aparat Berwenang menjalankan UU NO 02 THN 2002 Kompol David.R. c/q Kanit Reskrim Polsek Kandis sampai berita ini terbit tidak ada stekment dari pihak APH Polsek Kandis

    Wartawan : M.Hariadi & Surianto
    Editor:Putri
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Daerah

    +