• Jelajahi

    Copyright © Metro
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Yayasan

    Yayasan
    Iklan

    Iklan

    TikTok

    Diduga Ada Tekanan dan PHK Sepihak, Eks Mandor PT Andika Permata Sawit Lestari Kehilangan Akses Bertemu Anak Balita

    Selasa, 21 April 2026, April 21, 2026 WIB Last Updated 2026-04-22T04:06:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Metrobrita.com //Pekanbaru (22 April –2026)  Seorang eks pekerja berinisial RS yang sebelumnya bekerja sebagai mandor di PT Andika Permata Sawit Lestari, mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang diduga tidak sesuai prosedur serta tanpa dasar bukti yang jelas.

    RS menyampaikan bahwa dirinya diberhentikan dengan tuduhan melakukan perbuatan asusila. Namun, ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan secara sah, dan pengakuan yang sempat dibuatnya terjadi dalam kondisi tertekan.

    “Saya dipaksa untuk mengakui sesuatu yang tidak pernah saya lakukan. Saya dalam tekanan dan takut kehilangan pekerjaan,” ujar RS.

    Menurut penuturannya, sebelum PHK terjadi, RS dipanggil oleh sejumlah pihak manajemen dan didesak untuk memberikan pengakuan. Ia juga mengaku tidak pernah diperlihatkan bukti maupun saksi yang jelas atas tuduhan tersebut.

    Selain kehilangan pekerjaan, RS juga menyatakan belum menerima gaji terakhirnya. Ia juga mengaku mengalami kesulitan untuk mengakses lingkungan perusahaan, yang berdampak pada terhambatnya dirinya untuk bertemu dengan anaknya yang masih balita berusia sekitar 3,6 tahun.

    Diketahui, suami RS masih bekerja sebagai karyawan tetap di lingkungan perusahaan dan tinggal di lokasi region perkebunan Jurong Seberang Pery. Pasangan ini memiliki tiga orang anak, di mana salah satunya masih berusia balita sekitar 3,6 tahun yang sangat membutuhkan kehadiran ibunya.

    “Saya hanya ingin bertemu anak saya. Dia masih kecil dan sangat membutuhkan ibunya,” tambah RS.

    Perkara ini saat ini tengah bergulir di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. Berdasarkan surat panggilan klarifikasi/mediasi, para pihak telah mengikuti mediasi pertama pada tanggal 20 April 2026.

    Dalam pertemuan tersebut, mediator hubungan industrial, Rita Yuliani, S.H., M.T., mengarahkan para pihak untuk terlebih dahulu menempuh perundingan bipartit secara persuasif sebelum dilanjutkan ke tahapan mediasi berikutnya.

    RS menyatakan telah mengirimkan somasi kepada pihak perusahaan, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan.

    Peristiwa ini diduga melibatkan sejumlah aspek hukum, termasuk dugaan pelanggaran hak pekerja, pemutusan hubungan kerja sepihak, serta dampak sosial terhadap keluarga pekerja.

    Pihak RS menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut apabila tidak terdapat penyelesaian yang adil dalam waktu dekat.

    Sampai berita ini diturunkan, pihak PT Andika Permata Sawit Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.

    Editor:Putri
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Daerah

    +