masukkan script iklan disini
Siak Kecil// Metrobrita.com -Senin 11 April 2026,
Menurut keterangan Marlon Simanjorang, S.H., M.H.M.M selaku kuasa hukum LPHD Muara Dua, kejelasan tapal batas antara Desa Muara Dua, Desa Bandar Jaya, dan Desa Sungai Nibung hingga saat ini masih menjadi persoalan yang menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa dalam pertemuan yang berlangsung, PJ Kepala Desa Muara Dua menyampaikan bahwa persoalan tapal batas tersebut merupakan kewenangan pemerintah kabupaten.
Hal itu disampaikan karena pada saat mediasi terkait penentuan tapal batas antara tiga desa, yakni Desa Bandar Jaya, Desa Muara Dua, dan Desa Sungai Nibung, belum ditemukan kesepakatan maupun titik temu yang disetujui bersama oleh masing-masing pihak.
Menurut Marlon, kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar segera memberikan kepastian hukum dan administratif mengenai batas wilayah desa, sehingga tidak menimbulkan kebingungan maupun potensi konflik di tengah masyarakat.
Terlebih, KTH yang berada di wilayah tersebut merupakan kelompok binaan KPH Mandau yang membutuhkan kejelasan wilayah kerja dan pembinaan yang terarah.
Ia juga menegaskan bahwa situasi di lapangan tidak terdapat ketegangan sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.
Masyarakat, kata dia, hanya meminta penjelasan dan kepastian terkait wilayah kegiatan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
#Pea
Editor: Putri