masukkan script iklan disini
Bengkalis// Metrobrita.com 12-5-2026
- Dugaan perambahan dan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Siak Kecil, khususnya Desa Muara Dua, Kabupaten Bengkalis, semakin menjadi perhatian masyarakat dan kelompok tani hutan setempat.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan masyarakat, ditemukan adanya dugaan pembukaan lahan serta penanaman kelapa sawit di sejumlah kawasan yang diduga masih berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam kelestarian fungsi hutan di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Narasumber selaku kuasa hukum Kelompok Tani Hutan Muara Dua menyampaikan bahwa upaya pelestarian dan penjagaan fungsi hutan harus menjadi prioritas bersama serta menghindari pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang sah.
“Di tengah isu perubahan iklim atau climate change yang menjadi isu global, maka peran seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk mempertahankan dan melestarikan fungsi hutan., Jangan sampai kawasan hutan justru dialihfungsikan secara ilegal menjadi perkebunan kelapa sawit,” ujarnya.
Menurutnya, kawasan yang masih berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) secara hukum tidak diperbolehkan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit tanpa adanya perubahan status kawasan maupun izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menegaskan bahwa sejak diterbitkannya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 593/5707/SJ tanggal 22 Mei 1984, kewenangan camat untuk menerbitkan izin membuka lahan telah dicabut oleh pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut diambil karena pada masa itu banyak penerbitan izin yang tidak memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dan tumpang tindih dengan kawasan hutan.
“Kalau hari ini masih ada surat-surat yang dijadikan dasar penguasaan lahan hanya berupa surat pernyataan, kwitansi, atau surat sporadik yang diterbitkan tanpa dasar kewenangan yang sah, maka legalitasnya patut dipertanyakan,” tegas Marlon.
Ia menyebutkan, kepala desa maupun pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin pembukaan kawasan hutan ataupun melegalkan penguasaan kawasan hutan negara.
Karena itu, pihaknya meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta kementerian terkait segera melakukan penertiban administrasi kawasan dan investigasi menyeluruh terhadap dugaan perambahan hutan serta praktik mafia tanah di wilayah Siak Kecil.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah melakukan transaksi jual beli lahan yang hanya didasarkan pada surat pernyataan atau kwitansi tanpa kejelasan status hukum dan kawasan.
“Jangan sampai konflik agraria dan konflik antar desa terjadi di kemudian hari akibat lemahnya pengawasan dan pembiaran terhadap perambahan kawasan hutan,” tutupnya.
Masyarakat berharap pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret guna menjaga kelestarian hutan serta mencegah semakin meluasnya kerusakan kawasan hutan di Kabupaten Bengkalis.
#Red