• Jelajahi

    Copyright © Metro
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Yayasan

    Yayasan
    Iklan

    Iklan

    TikTok

    STANDAR TEKNIS MUTU EMISI PABRIK KELAPA SAWIT (PKS)

    Kamis, 26 Maret 2026, Maret 26, 2026 WIB Last Updated 2026-03-26T16:14:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Standar teknis pemenuhan baku mutu emisi PKS (Pabrik Kelapa Sawit) adalah dokumen wajib yang memuat deskripsi kegiatan, rujukan baku mutu emisi, dan perencanaan pemantauan emisi dari sumber tidak bergerak (boiler/genset). Ini diatur dalam PP 22 Tahun 2021 sebagai bagian dari permohonan persetujuan teknis (pertek) lingkungan untuk mengendalikan kualitas udara.
    Komponen Standar Teknis Emisi PKS:
    • Deskripsi Sumber Emisi: Sumber tidak bergerak, terutama boiler (ketel uap) yang menggunakan cangkang/serabut, dan generator listrik (genset).
    • Parameter Baku Mutu: Umumnya mengacu pada Permen LHK No. 11 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak. Parameter penting meliputi partikulat, dan opasitas.
    • Sistem Pengendalian Emisi: Pemasangan alat pengontrol emisi seperti cyclonebag filter, atau electrostatic precipitator (ESP) pada boiler.
    • Pemantauan Emisi: Pengukuran emisi secara mandiri atau oleh laboratorium terakreditasi, baik secara continue (CEMS) maupun manual.
    Prosedur Pemenuhan
    1. Penapisan Mandiri: Menentukan apakah emisi tergolong berdampak tinggi atau rendah.
    2. Penyusunan Kajian Teknis: Dokumen yang memuat studi kelayakan pengendalian emisi.
    3. Permohonan Pertek: Diajukan ke Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota.
    4. Penerbitan SLO: Surat Layak Operasional diterbitkan setelah dilakukan verifikasi teknis. 

    Redaksi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Daerah

    +