masukkan script iklan disini
Standar teknis pemenuhan baku mutu emisi PKS (Pabrik Kelapa Sawit) adalah dokumen wajib yang memuat deskripsi kegiatan, rujukan baku mutu emisi, dan perencanaan pemantauan emisi dari sumber tidak bergerak (boiler/genset). Ini diatur dalam PP 22 Tahun 2021 sebagai bagian dari permohonan persetujuan teknis (pertek) lingkungan untuk mengendalikan kualitas udara.
Komponen Standar Teknis Emisi PKS:
- Deskripsi Sumber Emisi: Sumber tidak bergerak, terutama boiler (ketel uap) yang menggunakan cangkang/serabut, dan generator listrik (genset).
- Parameter Baku Mutu: Umumnya mengacu pada Permen LHK No. 11 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak. Parameter penting meliputi partikulat, dan opasitas.
- Sistem Pengendalian Emisi: Pemasangan alat pengontrol emisi seperti cyclone, bag filter, atau electrostatic precipitator (ESP) pada boiler.
- Pemantauan Emisi: Pengukuran emisi secara mandiri atau oleh laboratorium terakreditasi, baik secara continue (CEMS) maupun manual.
Prosedur Pemenuhan
- Penapisan Mandiri: Menentukan apakah emisi tergolong berdampak tinggi atau rendah.
- Penyusunan Kajian Teknis: Dokumen yang memuat studi kelayakan pengendalian emisi.
- Permohonan Pertek: Diajukan ke Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota.
- Penerbitan SLO: Surat Layak Operasional diterbitkan setelah dilakukan verifikasi teknis.
Redaksi