masukkan script iklan disini
Pertek Emisi Boiler
Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi Boiler
adalah dokumen izin wajib dari pemerintah (KLHK/DLH) bagi pelaku usaha yang mengoperasikan boiler, yang menetapkan standar pengelolaan emisi untuk memenuhi baku mutu udara ambien. Ini mencakup kajian teknis mengenai sistem pengendalian pencemaran udara, perhitungan beban emisi, dan titik penaatan (cerobong).Poin-Poin Kunci Pertek Emisi Boiler:
- Dasar Hukum: PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Permen LHK No. 5 Tahun 2021.
- Wajib Bagi: Industri manufaktur, pabrik, atau kegiatan dengan boiler yang menghasilkan emisi cerobong tidak bergerak.
- Tahapan Penyusunan: Penapisan mandiri, penyusunan Kajian Teknis atau Standar Teknis, pengajuan ke PTSP, dan penerbitan Persetujuan Teknis.
- Isi Kajian Teknis: Deskripsi sumber emisi, parameter pencemar, desain alat pengendali (misal: bag filter, scrubber), dan pemantauan.
- Output: Dokumen Pertek Emisi yang dilanjutkan dengan Surat Kelayakan Operasional (SLO) sebelum beroperasi.
- Pertek ini memastikan boiler beroperasi aman bagi lingkungan dan mematuhi aturan untuk menghindari sanksi administratif atau penghentian operasional
#Redaksi