• Jelajahi

    Copyright © Metro
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Yayasan

    Yayasan
    Iklan

    Iklan

    TikTok

    KEJADIAN LUAR BIASA (KLB) SISWA/I SMKN1 KANDIS TUMBANG DIDUGA KERACUNAN MBG DAPUR LALA ROLIYAH SEBANYAK 173 SISWA

    Kamis, 15 Januari 2026, Januari 15, 2026 WIB Last Updated 2026-01-15T18:40:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Metrobrita.com // Kandis  16-01-2026
    Kejadian isedent diduga berat keracunan makanan program MBG terjadi di kecamatan Kandis kabupaten Siak tepatnya di Sekolah Menengah Kejuruan Negri 1 Kandis ((SMK CEVRON) terjadi pada hari Senin tanggal 12.Januaru.2026.

    Duduk kejadian seperti biasa vendor/Penyedia Makanan (Katering) mengantar orderannya ke SMKN1 KANDIS pada hari Senin tanggal 12.Januari.2026. tidak ada kelainan pada keteringan 

    Pada malam hari sudah ada yang mengalami gejala mulas,muntah,lemas,diare .puncaknya pada tanggal 13.Januari 2026 hari Selasa kebanyakan siswa mengeluh ada yang tidak beres pada pencernaan SISWA SMKN1 KANDIS  baik gejala ringan sampai berat (di infus)

    Siswa kebanyakan di rawat di praktek dr Mardiansyah dan bidan leni Marlina s.tr.keb dengan gejala seperti keluhan akibat keracunan terhadap siswa/i SMKN1 KANDIS berjumlah keseluruhan 121 orang  yang mendapat tindakan infus sebanyak 21 siswa dengan keluhan berat.
    Team mengkonfirmasi hal ini kepada pak camat Kandis Tengku SAID IRAWAN.SE.MPI menuturkan jumlah korban sekitar 150 orang, team juga mengkonfirmasi kepada kesiswaan SMKN 1 KANDIS pak Khairi Anwar jumlah siswa yang berdampak sekitar 173 siswa. Menurut Vendor Lala sebanyak 121 siswa  kepada team Media Metrobrita.com

    Saat media menelusuri isident tersebut dapur MBG sudah tutup tak dapat orang untuk di wawancarai,lalu team menelusuri ternyata diduga  terdapat kelalaian di dalam dapur MBG/vendor Lala yaitu saat proses menyajikan menu katering untuk SISWA SMKN1 KANDIS pengelolah mencampurkan volder kue yang di duga sudah expardate (kadarluasa) diduga berat hal ini membuat SISWA SMKN1 KANDIS mengalami gejala keracunan 
    Pada hari Rabu tanggal 14.Januari.2026 team pengawasan dari propinsi Riau(Pekan Baru) baru turun ke lokasi Vendor dan membawa sampel untuk di periksa laboratorium.

    Hal ini menjadi perbincangan warga Kecamatan Kandis , orang tua siswa dan siswa mulai enggan menyantap MBG lagi .
    Dan menjadi buah bibir di kalangan masyarakat yaitu: makanan yang tercampur voder kue yang expayerdate(kadarsuasa) sudah di santap siswa,kompeng sudah di cuci,kuali sudah di cuci lalu apa yang di periksa oleh team pengawasan provinsi ? Pasti hasilnya tidak ada kelainan pada makanan.!.

    Team Media Metrobrita.com sudah konfirmasi kepada pihak polisi yaitu Kapolsek Kandis,Kordinator SPPG wilayah Kecamatan Kandis Gun April Simbolon via WhatsApp nomor 0822-1498-2525  dan Vendor lalaroliyah di WhatsApp 0821-7131-9184
    Sampai berita ini terbit belum ada jawaban dari konfirmasi dari pihak Media Metrobrita.com hal ini tidak bertentangan dengan UU informasi Publik dan UU Pers

    Menurut keterangan tokoh masyarakat setempat Bapak Irianto Ketaren S H menuturkan :
    "Tanggung jawab keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) ada pada penyedia makanan (vendor/katering) karena kelalaian standar kebersihan dan mutu, serta pemerintah sebagai penyelenggara program karena lemahnya pengawasan, dengan tanggung jawab hukum pidana/administratif bagi vendor dan pemerintah daerah/pusat terkait, sementara biaya pengobatan korban menjadi tanggung jawab pemerintah. 
    Pihak yang Bertanggung Jawab
    Vendor/Penyedia Makanan (Penyedia Jasa Boga/Katering): Bertanggung jawab langsung atas standar keamanan pangan, kebersihan, dan mutu makanan yang disajikan.
    Pemerintah (Penyelenggara Program):
    Pemerintah Daerah (Pemda): Bertanggung jawab atas penanganan awal dan pengawasan di tingkat lokal.
    Badan Gizi Nasional (BGN) & Kementerian terkait: Bertanggung jawab atas sistem pengawasan, standar operasional (SOP), dan memastikan kualitas makanan secara nasional, serta menanggung biaya pengobatan korban. 
    Bentuk Tanggung Jawab
    Pidana: Vendor dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti lalai mengedarkan makanan tidak layak (UU Pangan/KUHP).
    Administratif: Pejabat pemerintah yang lalai bisa dikenai sanksi administrasi (pencabutan izin, penghentian usaha, dll.).
    Perdata: Vendor wajib memberikan ganti rugi kepada korban.
    Moral & Sosial: Pemerintah memiliki kewajiban moral melindungi hak kesehatan anak-anak, dan kasus ini mengikis kepercayaan publik terhadap program. 
    Solusi dan Evaluasi
    Penyedia makanan harus diaudit, memiliki sertifikasi keamanan pangan (HACCP), dan ada pengawasan ketat dari Dinas Kesehatan/Pendidikan.
    Perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap rantai pasok, SOP, dan pengawasan program untuk mencegah terulangnya kasus serupa. "

    Team Media Metrobrita.com terus memantau sampai hasil laboratorium test sampal sampai keluar

    #Redaksi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Daerah

    +