• Jelajahi

    Copyright © Metro
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Yayasan

    Yayasan
    Iklan

    Iklan

    TikTok

    Ahli Waris Kecewa, Kuasa Hukum Soroti Ketidak Jelasan Asuransi Jiwa Kredit Mobil PT Oto Multiartha Cabang Pekanbaru

    Rabu, 24 Desember 2025, Desember 24, 2025 WIB Last Updated 2025-12-24T09:38:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Metrobrita.com //Pekanbaru 24 Desember 2025,Ahli waris atas nama Awal Musata Laia, suami dari debitur Yuliana Halawa (Almh), melalui kuasa hukumnya Marlon Simanjorang, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap sikap dan pelayanan PT Oto Multiartha Cabang Pekanbaru terkait penyelesaian kredit mobil pasca meninggalnya debitur.
    Debitur Yuliana Halawa (Almh) meninggal dunia pada 25 Oktober 2025 Pasca Operasi Mata Akibat Kecelakaan Kerja di PT Andika Permata Sawit Lestari. Sejak peristiwa tersebut, ahli waris beritikad baik untuk memperoleh kejelasan mengenai status kewajiban kredit serta perlindungan asuransi jiwa yang seharusnya melekat dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor.
    Namun dalam pertemuan dengan pihak PT Oto Multiartha Cabang Pekanbaru pada 10 Desember 2025, ahli waris justru memperoleh penjelasan yang berbelit-belit dan tidak konsisten. Pihak Oto Multiartha menyampaikan bahwa:
    Apabila debitur meninggal dunia akibat kecelakaan, santunan asuransi jiwa disebut dapat mencapai Rp200.000.000;
    Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan, santunan disebut hanya sekitar Rp25.000.000, bahkan dalam keterangan lain dinyatakan tidak ada
    Atas arahan pihak PT Oto Multiartha, ahli waris kemudian menghubungi PT Asuransi Raksa Pratikara. Akan tetapi, pihak asuransi menyampaikan bahwa yang mereka tanggung hanyalah asuransi kerugian atas unit kendaraan, sedangkan asuransi jiwa debitur merupakan kewenangan dan tanggung jawab pihak PT Oto Multiartha selaku perusahaan pembiayaan.
    Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa pada saat akad kredit, salinan perjanjian pembiayaan maupun polis asuransi tidak pernah diberikan kepada debitur, sehingga hingga saat ini ahli waris tidak memiliki dokumen resmi yang menjelaskan secara transparan hak dan kewajiban para pihak.
    Adapun diketahui bahwa:
    Tenor kredit: 48 bulan (4 tahun);
    Angsuran telah dibayarkan: 27 bulan;
    Sisa angsuran: 21 bulan.
    Artinya, lebih dari setengah kewajiban kredit telah dipenuhi oleh debitur sebelum meninggal dunia.
    Sebagai bentuk itikad baik, ahli waris melalui kuasa hukumnya telah mengajukan surat permohonan pemutihan kredit secara tertulis kepada PT Oto Multiartha pada tanggal 17 Desember 2025 melalui email & Tanggal 19 Desember 2025 Diajukan Ke Oto kredit mobil Pekanbaru. Namun hingga rilis ini disampaikan ke publik, belum terdapat jawaban tertulis maupun kepastian hukum dari pihak PT Oto Multiartha.
    Ironisnya, di tengah belum adanya kepastian tersebut, ahli waris masih menerima penagihan intensif dari pihak kolektor, yang mendesak agar angsuran tetap dibayarkan atau unit kendaraan segera diserahkan.
    Menurut Marlon Simanjorang, S.H., M.H., kondisi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta larangan penggunaan klausula baku yang merugikan konsumen. Selain itu, praktik penagihan tanpa kepastian hukum dinilai tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam industri jasa keuangan.
    Atas dasar tersebut, ahli waris melalui kuasa hukumnya meminta PT Oto Multiartha Cabang Pekanbaru bertindak terbuka, adil, dan bertanggung jawab. Apabila tidak terdapat kejelasan dalam waktu dekat, maka tidak tertutup kemungkinan akan ditempuh upaya pengaduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), serta langkah hukum lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan.
    #Redaksi 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Daerah

    +