masukkan script iklan disini
Akhir akhir ini banyak masyarakat yang membicarakan Gudang BBM ILEGAL berada di km 82 kecamatan Kandis beroperasi dengan tenang Tampa di sentuh APH Polsek Kandis.
Topik pembahasan masyarakat yaitu
Gudang BBM ilegal yang berada di km 82 kecamatan Kandis bisa beroperasi Tampa ngantongi izin,
Saat awak Media Radar_Investigasi.com mengkonfirmasi salah satu Tokoh Masyarakat yaitu: Pucuk Pimpinan (CEO) MEDIA Metrobrita.com Bapak Irianto Ketaren SH terkait dengan Gudang BBM Ilegal di km 82 Kecamatan Kandis beberapa waktu yang lalu memberikan komentar : menurut KITAB UNDANG UNGANG HUKUM PIDANA (KUHP) Indonesia pasal : 2 ketentuan Pidana dalam perhundang undangan Indonesia ditetapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindakan pidana di Indonesia.
Di tambah Bapak IRIANTO KETAREN SH mengenai BBM Ilegal sudah di atur DALAM UNDANG UNDANG MIGAS.sangsi dan dendanya cukup jelas.
Ini harus di tindak lanjut secara prioritas karena terhimbas dengan masyarakat,
Kalau tidak punya izin (Ilegal) pajaknya kemana? Pajak digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Saat awak media Radar_Investigasi menghubungi via telepon WhatsApp Kanit Reskrim Polsek Kandis di nomor 08227824XXXX Untuk konfirmasi terkait Gedung BBM Ilegal di Km82 Kecamatan Kandis menuturkan " SAYA TIDAK MENGETAHUI, TERIMAKASIH PAK ATAS INFORMASINYA AKAN KITASELIDIKI"
Saat awak media ini menghubungi pemilik Diduga Gudang BBM Ilegal yaitu Faisal di nomor 082390504996 Menuturkan : Bukan punya saya.
# Chartika
Editor:Putri