Kasus yang menyeret nama Suparsono, Kepala Desa Sam Sam, kini memasuki babak baru setelah pemeriksaan resmi dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Siak pada Senin, 6 Oktober 2025.
Dalam konfirmasinya kepada Tim Investigasi Media Gohukrim.com, Suparsono membenarkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan tersebut. Ia menyampaikan hal itu melalui pesan WhatsApp ketika dikonfirmasi langsung oleh awak media terkait laporan yang sebelumnya dilayangkan Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) ke Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) pada April 2025 lalu.
“Ya, sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Inspektorat pada Senin, 6 Oktober 2025,” tulis Suparsono singkat dalam pesan yang diterima redaksi Gohukrim.com.
Dari data dan hasil penelusuran Gohukrim.com, laporan tersebut menyoroti indikasi kuat penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2022–2024 dan dugaan penyalahgunaan dana BUMKam dengan total nilai mencapai Rp1,4 miliar.
Dana yang seharusnya dialokasikan untuk program pemberdayaan masyarakat dan penguatan ekonomi kampung, diduga justru diputar dalam kegiatan fiktif, laporan manipulatif, serta proyek asal jadi.
Tim pelapor RMRB mengklaim telah mengantongi bukti-bukti kuat berupa dokumen RAB, LPJ, foto lapangan, serta indikasi aliran dana mencurigakan yang tidak sesuai peruntukan.
Laporan resmi terhadap Suparsono sudah masuk ke meja Kejati Riau dan saat ini tengah diproses melalui mekanisme klarifikasi dan verifikasi administrasi.
Bukan hanya itu — sejumlah sumber internal RMRB menyebut, mereka juga tengah menyiapkan laporan lanjutan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila ditemukan bukti permulaan yang menguatkan dugaan pelanggaran hukum.
Sumber internal kejaksaan mengisyaratkan bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar penting untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk potensi audit investigatif dan penelusuran aliran dana oleh tim penyidik Kejati Riau.
Investigasi lapangan tim Gohukrim.com di Desa Sam Sam menemukan adanya sejumlah proyek fisik yang dilaporkan sudah 100% selesai namun faktanya masih jauh dari rampung.
Pengerasan jalan lingkungan di Dusun II dan pembangunan drainase di beberapa titik bahkan terkesan asal jadi dan tidak memenuhi standar konstruksi.
Beberapa warga yang ditemui di lokasi juga menyebut, pekerjaan hanya berlangsung singkat, dan setelah itu tidak ada tindak lanjut maupun pengawasan dari pihak desa.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya laporan kegiatan fiktif dan mark-up anggaran dalam laporan pertanggungjawaban tahun 2022–2023.
Tindakan sebagaimana dimaksud berpotensi melanggar:Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 Pasal 4 huruf a–d, yang menegaskan dana desa dan BUMKam wajib digunakan untuk kegiatan produktif dan tidak boleh untuk kepentingan pribadi.
Ketua Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas, dan meminta Kejati Riau serta KPK untuk tidak menutup mata terhadap dugaan permainan sistemik di tubuh pemerintahan desa.
“Kami tidak akan berhenti sampai uang rakyat benar-benar dikembalikan. Ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tapi soal moral dan keadilan bagi masyarakat Sam Sam,” tegas Ketua RMRB dalam pernyataan resminya kepada Gohukrim.com.
Kini, seluruh sorotan publik tertuju pada hasil pemeriksaan Inspektorat dan tindak lanjut Kejari Siak serta Kejati Riau.
Apakah Suparsono akan lolos dari jerat hukum, atau justru kasus ini akan menembus meja penyidikan hingga KPK?
Semua mata kini menatap Desa Sam Sam — sebuah desa kecil yang tengah menjadi simbol perlawanan terhadap dugaan korupsi Dana Desa di bumi Lancang Kuning.(RED)***