masukkan script iklan disini
Metrobrita.com 13.07.2025 //Muara Dua-Siak Kecil-Bengkalis
Dengan semangat yang tinggi Kelompok Tani Hutan (KTH) RIMBA TANI JAYA di bawah LEMBAGA PENGELOLAAN HUTAN DESA (LPHD) Desa Muara Dua Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis mendirikan kantor di dalam wilayah hutan Sosial Desa Muara Dua pada hari Minggu tanggal 13.Juli.2025 berjumlah sekitar 50an anggota bersifat gotong Royong.
Kegiatan ini di mulai dari pagi hari sekitar pukul 07.30 masyarakat Desa Muara Dua bergerak dari kampung (Desa) menuju lokasi yang akan di bangun KANTOR LPHD dan Kantor Kelompok Tani Hutan RIMBA TANI JAYA.
Sebelum sampai pada lokasi kantor yang akan di bangun para anggota Kelompok Tani RIMBA TANI JAYA menemukan sedikit rintangan yang tidak berarti dari sekelompok Perambahan Hutan ILegaL tersebut yaitu: Kelompok Perambah Hutan Ilegal berusaha mengambat niat LPHD dengan cara membuat portal supaya niat dan tujuan Kelompok Tani Hutan RIMBA TANI JAYA tidak melaksanakan niatnya, tapi Dugan Kelompok Perambah Hutan Ilegal meleset karna portal tersebut di buka paksa oleh anggota Kelompok Tani Hutan RIMBA TANI JAYA yang memiliki hak dalam kawasan lokasi Hutan milik Desa Muara Dua Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis.
Saat kita konfirmasi kepada Korlap LPHD DESA' MUARA DUA yaitu Sugiharto Sembiring di lokasi. membenarkan hal tersebut dan sudah melaporkan temuan tersebut kepada Kuasa Hukum " Benar dalam perjalanan menuju lokasi yang akan dibangun Kantor LPHD-MD menemukan portal tersebut, entah apa maksud dan tujuan kelompok Perambah hutan ilegal.
Apakah mau mengambat kami atau merasa wilayah itu milik dia. Kita belum tahu. Kan orang gila yang men-portal jalan masuk ke lahan orang. Apa itu lahan dia?" korlap menambahkan " Kita lihat apakah ada yang bergeser 1 paku saat kita pulang selesai gotong royong bangun kantor, sampai ke lobang semutpun akan kita kejar."
Saat kita konfirmasi kepada ketua LPHD-MD SUTARNO menyatakan " Selagi kita tegak lurus, tidak ada yang kita takutkan.
Kalau mereka (Kelompok penggarap hutan ilegal) merasa memiliki legalitas silahkan membuat laporan/Pengaduan."
Di tambah pak SUTARNO
"Sampai manapun kita tidak takut.
Kita hadapi karna kita memegang amanat dari Mentri Kehutanan, wilayah Kami ini adalah Marwah kami "
Pada 2 pekan yang lalu tepatnya hari Senin tgl 30.Juni 2025 KELOMPOK TANI HUTAN RIMBA TANI JAYA sudah membuat himbauan untuk para Perambah Hutan Ilegal untuk meninggalkan Lokasi tersebut yang di sebar ke semua orang yang di jumpai di lokasi.
Tempat terpisah awak media metrobrita.com menghubungi pak IRIANTO KETAREN SH via WhatsApp sebagai penerima kuasa dari LEMBAGA PENGELOLAAN HUTAN DESA (LPHD) Desa Muara Dua. Memberikan Stekment
" Sekelompok Perambahan Hutan ILegaL tidak bisa berbuat apa apa cuman bisa kucing kucingan dengan orang LPHD-MD .
Legal stending LPHD-MD jelas. Kalau Sekelompok Perambahan Hutan iLegaL memiliki legalitas pasti sudah mengadukan/melaporkan baik ke APH atau Pengadilan.
Logikanya pasti begitu kan ?
Kami tunggu surat panggilan dari APARAT PENEGAK HUKUM (APH) atas laporan/pengaduan/gugatan dari pihak Perambah hutan ilegal ke APH."
Kegiatan atau program kita tetap berjalan(bangun kantor LPHD dLL) sampai sampai kelompok Perambah hutan ilegal meninggalkan lokasi Tampa syarat, lebih cepat lebih bagus. Lokasi yang diduduki mereka itu masuk ke teritorial wilayah Desa Muara Dua Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis yang sah.
Bila kami salah silahkan tunjuki kesalahan kami. Tutur pak Ketaren kepada awak media Metrobrita.com
Liputan: Hadi Hanafi spdi
Editor: Putri