masukkan script iklan disini
Metrobrita.com // Pinggir 06.06.2024
Beberapa pekan lalu jadi Top Brand terkait gudang penadah inti sawit di pinggir milik Aritonang di km 98 Desa Tangganau kecamatan pinggir kab Bengkalis yang sudah beroperasi selama kurang lebih 6 THN.
Ironisnya Gudang penadah/penampung inti sawit curian dari sang supir tersebut tidak jauh dari halaman Polsek pinggir. Gedung Penadah Inti Sawit menampung dari para supir nakal tersebut menyeludupkan atau menjual barang angkutannya (inti sawit) dari berbagai milik Perseroan Terbatas ( PT.).
Saat awak media mediaunit-1.com (J.Sitorus) menghubungi Kompol Dermawan S.H,M.H sebagai kepala Polisi Sektor Pinggir Kabupaten Siak Provinsi Riau hanya memberi STEGMENT " TERIMAKASIH ATAS INFORMASIHNYA"
Kekecewaan awak media Mediaunit-1.com ( J.Sitorus) karna Kapolsek Pinggir Tidak berani menerapkan PASAL 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan PASAL 480 ke-1 KUHP Kepada pemilik Gedung Aritonang dan seolah-olah APARAT PENEGAK HUKUM (APH) tutup mata atau pura pura tidak tahu terhadap aktivitas Gedung Penadah Inti Sawit yang menampung dari pencurian sang supir Truk.
Terkesan pengusaha Aritonang kebal hukum di wilayah Polsek pinggir atau Aritonang memiliki hubungan yang sangat baik dengan Aparat Penegak Hukum (APH) POLSEK PINGGIR. karena kejahatan Aritonang sangat kasat mata. Yaitu:
1. Aritonang TDK punya PKS (Mill)
2. Sang supir memiliki DO bangkar muattan ke Dumai bukan di Pinggir
3. Kalau Do dari PKS ke pinggir kenapa tidak semua di bongkar muatannya hanya beberapa Kg atau Ton saja
Liputan.: M.Hariadi dan Srianto
Editor: Putri