masukkan script iklan disini
Metrobrita.com Medan 03.07.2023
Kasus dugaan pemerasan polisi terhadap 2 waria di Medan masih bergulir di Polda Sumut. LBH Medan Medan bahkan menduga, awalnya pihak polda ingin menutupi kasus itu dengan menawari pengembalian uang kepada 2 korban.
Pada satu sisi pemeriksaan di Bidpropam Polda Sumut Senin(26/6) lalu, polisi menyatakan akan mengembalikan Rp.50 Juta kepada Deca dan Fury. Namun tawaran di tolak.
"Saat itu koran diperiksa di Propam Polda Sumut.Disitu mereka minta setelah pemeriksaan, korban ikut siaran pers atas perintah dari Pak Kapolda Sumut," kata Direktur LBH Medan Irvan Syahputra kamis (29/6/2023).
Irvan mengatakan, pejabat Polda yang menyampaikan penawaran kepadanya adalah Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung. Namun ia mengucapkan hendak mengajar. Setelah itu, informasi siaran pers yang akan di gelar berganti hari jadi besok siang.
"Nah, Kabid Propam bilang pas siaran pers itu akan ada pengembalian uang dan mereka meminta korban mengucapkan terima kasih kepada pak Kapolda Sumut." Ujarnya.
Menurut Irvan "ada hal yang janggal terkait tawaran tersebut".
Irvan berpendapat " ada indikasi Polda Sumut ingin menutup kasus tersebut dengan cara mengembalikan uang Rp.50.000.000 (50 juta) Irvan menduga bila ajakan itu di terima, maka ada potensi untuk meringankan hukuman kepada oknum yang memeras korban ".
Sumber: S.K Media Tipikor
Redaksi