masukkan script iklan disini
Metrobrita.com Tasik Serai Beberapa waktu SMA.N 04 PINGGIR VIRAL pungutan biaya perpisahan sebesar Rp.570.000/siswa sebesar Rp.85.500.000 untuk biaya perpisahan yang sederhana.
Tidak cuma biaya peepisahan yang di tarik dari orang tua siswa. Sekolah juga mematok Rp.70.000/ siswa untuk dalil :
500, itu pun karena dipaskan, kalau tidak, 49....sekian, yg jelas angkanya di Berita Acara Rapat Pelepasan Anak. Yang 70 biaya untuk potocopy ijazah 20 lembar, ples pas Poto ujian akhir dan ijazah 12 lembar. Jadi anak menyetor 570. (Sumber komite sma.n 4 pinggir).
Dra.Nurleli.M.Pd lupa segala sesuatu ada mekanisnenya seperti:
1. UU.No.20 thn 2003 tentang sistem pendidikan Nasional.
2. Permendikbud No.44 thn 2012 pasal 9 ayat 1
3. Permendikbud No.75 thn 2016 peran Komite Pasal 12 hurup (a)
4. Kitap Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP) Pasal 423 menyalah gunakan jabatan.
walau alasan ibu Dra.Nurleli M.Pd hasil keputusan hasil rapat komite dengan orang tua siswa tapi kita telaha apakah murni hasil buah pikiran orang tua siswa disampaikan ke komite apakah Komite dapat Naska dari kapsek untuk dilemparkan ke orang tua supaya Kepala sekolah bisa buang badan seperti itu hasil rapat komite dengan orang tua.
Saat rekan Awak media mengkomfirmasi kepada Komite SMA.N 4 PINGGIR pak siahan mengutarakan "kalau urusan sekolah silahkan komfirmasi ke SEKOLAH SMA.N 4 PINGGIR " Saat rekan awak media meminta tertip acara perpisaan ketua komite memberi komentar "nanti saya minta sama panitia"
Dengan kata lain komite tidak tahu menau dengan acara perpisahan tersebut.
Awak media diamanatkan oleh UU sebagai SOSIAL CONTROL
sudah mengirin surat resmi komfirmasi kepada KABID SMA Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait hal ini, sampai berita ini terbit belum ada realisasi dari Dinas Pendidikan dan kebudayaan provinsi Riau di Pekan Baru.
sudah mengirin surat resmi komfirmasi kepada KABID SMA Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait hal ini, sampai berita ini terbit belum ada realisasi dari Dinas Pendidikan dan kebudayaan provinsi Riau di Pekan Baru.
# P.Hutapea
Editor:Putri