masukkan script iklan disini
Metrobrita.com
Pancur Batu (Deli Serdang)11.07.2022-Pemerintahan Desa Durin Tonggal Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Jakup Sembiring(Kades), baru selesai Bintek (Bimbingan Tehnik red) pada tanggal 28.juni 2022 di karenakan beberap waktu lalu terpilih dari Rido Sinulingga kades lama Desa Durin Tonggal.
Kekecewaan terlihat di wajah masyarakat yang mau mengurus surat tanah seperti di bola bola dan di permainkan oleh aparat Desa Durin Tonggal Kecamatan Pancur Batu
Penuturan warga tersebut sudah menyerahkan sejumlah uang untuk penerbitan surat tanah dari tahun 2019 sampai saat ini 1 dari 3 surat yang di ajukan tidak ada yang siap penutura Dra. Karianta pada awak media ini.
Hal yang sama kekecewaan Irianto Ketaren.Sh seolah olah Kecamatan Pancur Batu lipat tangan dan tutup mata atas permasalahan ini (Pembuatan Surat Tanah red) padahal Bapak Irianto Ketaren sudah komfirmasi jauh jauh hari senin tanggal 27-juni-2022 kepada orang kasi pemerintahan Kecamatan Pancur Batu.tapi kasi pemerintaan kecamatan melempar ke Desa dengan pemikiran pak Irianto Ketaren.SH "pasti SDM(Sumber Daya Manusia) Desa dengan SDM kecamatan pasti jahu berbeda pemahaman membaca Keputusan Pengadilan."
Turtur Bapak Irianto Ketaren SH kepada awak media Metrobrita Terkini.com dan Metrobrita Tv.online
Terkait permasalahan ini Sekdes Desa Durin Tonggal kec Pancur Batu mewakili pemerintah Desa Durin Tonggal matius sembiring didampingi praktisi hukum (Andri Ginting) menuturkan "akan kami bawa ke kecamatan untuk konsultasi"
Menurut kasi pemerintahan Kecamatan Pancur Batu tidak ada responnya saat Redaksi media ini menanyakan kasus tersebut via Whats app di no 0812 64XX X569 milik Kasi Pemerintahan Kec.Pancur Batu. Padahal Whats App sudah centrong 2 biru tapi tdk ada jawaban. Tertanggal 13 Juli 2022.
Harapan Bapak Irianto Ketaren.SH bila Pemerintahan Kecamatan Pancur Batu bingung dan kurang paham maka kesediaan Bapak Bupati Deli Serdang ikut serta penyelesaian kasus ini karna Bupati kan Pelayan Publik juga. Sesuai UU No 25 Tahun 2009,
PP 96 Thn 2012 & UU No 37 Thn 2008
Tutup irianto Ketaren.SH
Liputan: Dodi/Redaksi
Editor : Putri