• Jelajahi

    Copyright © Metro
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Yayasan

    Yayasan
    Iklan

    Iklan

    TikTok

    Rendahnya Pengawasan Kordinator P & K Kec.Kandis Kepada Sekolah Sltp Dan SD

    Rabu, 16 Februari 2022, Februari 16, 2022 WIB Last Updated 2022-02-16T10:43:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Metrobrita.com, Kandis/Siak –14.02.2022
    Rendahnya pengawasan 
    Kordinator P&K Kec.Kandis kepada sekolah di Kec.Kandis baik Sltp dan SD membuat kepala Sekolah semua besar kepala tidak berpijak lagi pada peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud no: 75 tahun 2016 yang berlaku apa yang ada di benak kepala sekolah itu yang di jalankan tetapi uptd P&k Kec .Kandis(Kordinator p&k kec.Kandis red) seperti kambing ompong karna banyaknya permasalahan di sekolah sekolah seperti Sekolah Daaar no.21 Desa Belutu Kec.Kandis.
    Dari Pantauan awak Media Metrobrita.com ditengah tengah masyarakat atau wali murid di Desa Belutu Kec. Kandis di SD Negeri 21 Belutu ada informasi bahwa telah terjadi diduga  Pungli di SDN 21 Desa Belutu.ada beberapa orang tua murid mempertanyakan perihal sekolah, karena ada beberapa orang tua yang anak nya sekolah di SD Negeri 21 yang kurang mampu berkata pada awak Media Metrobrita.com
    Bahwa di SDN 21 Desa Belutu yang dikepalai oleh BS. S.Ag, banyak kejanggalan-kejanggalan disekolah tersebut, termasuk halnya pengutipan untuk sumbangan pembuatan fasilitas sumur bor.” kepada awak media, langsung berkunjung kesekolah untuk menjumpai kepala sekolah dan ingin mempertanyakan kepada kepala sekolah terkait kebenaran keterangan dari pihak warga atau wali murid yang anak nya Sekolah di SD Negri 21 tersebut,tetapi tidak ketemu.

    Wali murid mengatakan kepada awak media pengutipan atau sumbangan tersebut sudah rapat kepala sekolah melalui komite sekolah kata wali murid yang anak nya disekolahkan di SD tersebut. Tapi sumbangan di Patokkan dengan uang sebesar RP. 75.000 / siswa bukannya dengan sukarela atau seikhlas nya sebut wali murid kembali.

    Padahal sudah jelas didalam peraturan Medikbud No. 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah, pada pasal 10 ayat(2) pengggalangan dana dan sumber dana pendidikan berbentuk bantuan atau sumbangan bukan pungutan.

    Jadi bantuan atau sumbangan yang digalang komite sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan Azas gotong royong sesuai fungsi komite sekolah dan memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan. Bantuan pendidikan dimaksud dalam peraturan Mendikbud No. 75/2016 adalah pemberian berupa uang, barang atau jasa oleh pemangku.

    Kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat disepakati para pihak. Ada beberapa bentuk pungutan disekolah baik pungutan resmi maupun pungutan liar. Pungutan resmi adalah dasar Hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada. Sementara pungutan liar adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

    Dari dua pengertian diatas, secara jelas dibedakan pungutan bersifat wajib dan mengikat. Sementara sumbangan sukarela dan tidak mengikat. Demikian pula pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada pasal 8 dan larangan dilakukan pungutan jika tidak sesuai pada pasal 11 pada Permendikbud No 44 tahun 2012.

    Karena pada dasarnya pungutan dan sumbangan dari masyarakat, pihak sekolah tanggung jawab pada pendidikan. Selain tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk apa lagi ada pengutipan disekolah atau sumbanagan.

    Ini juga sudah diduga pungli sebab melanggar peraturan yang sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden Jokowi pada 20 oktober 2016 No. 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar baik di pendidikan dan pemerintahan.

    Pihak SDN 21 Desa Belutu dengan laporan wali murid bahwa menerangkan masih ada lagi pungutan dari pihak sekolah dari 58 macam pungutan disekolah diantara nya: pungutan uang bangunan, dana sosial, iuaran pramuka dan uang seragam. sesuai keterangan wali murid tersebut kepada awak media.

    Awak media berusaha menghubungi kepala sekolah SD N 21 Belutu yang dipimpin oleh  BS.S.Ag di nomor hp 0813 1547 50XX guna komfirmasi temuan awak media tetapi Kapsek SD N 21 Belutu tidak mau menerima telpon dari awak media ini (Metrobrita.com). Sampai berita ini terbit

    Wartawan: Juntak
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Daerah

    +