• Jelajahi

    Copyright © Metro
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Yayasan

    Yayasan
    Iklan

    Iklan

    TikTok

    Akibat PHK Sepihak, Karyawan Gugat PT Abdi Budi Mulia Melalui PN Medan

    Kamis, 22 Mei 2025, Mei 22, 2025 WIB Last Updated 2025-05-22T12:25:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Metrobrita.com //Medan –22 Mei 2025, Seorang karyawan bernama Hermanto Sihombing resmi menggugat PT Abdi Budi Mulia (PT ABM) ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan. Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara: 48/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn.

    Gugatan ini dilayangkan menyusul pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh perusahaan terhadap Hermanto tanpa melalui prosedur hukum yang sah. Hermanto, yang telah mengabdi bertahun-tahun di perusahaan, tidak pernah menerima surat peringatan, tidak pernah diajak perundingan bipartit, dan tidak menerima surat PHK resmi.

    Sidang yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025, menghadirkan saksi dari pihak Penggugat yang juga merupakan eks karyawan PT ABM. Saksi tersebut mengaku telah bekerja selama 20 tahun sebagai Buruh Harian Lepas (BHL), dan mengalami nasib serupa: diberhentikan tanpa kompensasi apapun.

    Kuasa Hukum Penggugat Marlon Simanjorang menegaskan bahwa tindakan PT ABM melanggar Pasal 151 dan Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. PP No. 35 Tahun 2021. PHK dilakukan secara sepihak tanpa alasan sah dan hak-hak normatif karyawan tidak dibayarkan.

    Dalam pernyataannya, kuasa hukum juga menyoroti ketidakhadiran serikat pekerja (SPSI TPI) dalam membela anggotanya. Penggugat merupakan anggota SPSI, namun tidak mendapat pendampingan hukum maupun perlindungan saat diberhentikan.

    Agenda persidangan yang  berlanjut pada hari ini  Rabu, 22 Mei 2025, dengan menghadirkan saksi dari pihak Tergugat. 

    Kuasa Penggugat HS melalui Penggugat melalui kuasa Nya Marlon Simanjorang ,S.H,M.H berharap majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan PHK tidak sah, dan memerintahkan perusahaan untuk membayar seluruh hak-hak normatif sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Daerah

    +