masukkan script iklan disini
Metrobrita.com
Siak -Kandis
Beberapa waktu lalu Ketua Umum Lembaga Pemantau Kebijakan Dan Kejahatan di Indonesia(LPKKI) Feri Sibarani.SH mengadakan jumpa pers di Coffee Tree In One di Jalab Lintas Pekan Baru Km 79 Kelurahan Pasar Minggu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Prov.Riau.
Ketua Umum LPKKI menuturkan ada oknum Bribda Fk Diduga keras memeras Sdra Maruba Sibarani sebesar Rp.10.000.000.(Sepuluh Juta Rupiah) dengan motif jika mau ringan dan tidak ikut mobil ditahan jaksa harus ada Rp.10 jt, nanti kami serahkan kepada jaksa. (Karna maruba tidak mengerti tentang proses hukum).
Ternyata setelah maruba menyerahkan Rp.10.000.000(Sepuluh Juta Rupiah) kepada Bribda Fk dan Sdra Bribda FK akan menyerahkan kepada oknum Jaksa di Kejari Siak a/n STP dan ternyata mobil juga di tahan oleh Kejari Siak artinya dugaan kuat ada sebuah tindakan kejahatan, berupa pemerasan secara manipulatif dan intimidatif dari oknum polsek kandis Bribda FK terhadap warga Kandis a/n Maruba Sibarani.Secara lansung maupun tidak langsung agar uang Rp.10 jt diberikan kepada Bribka FK.
Pengakuan Polsek Kandis Kompol David Ruchardo,SIK kepada Ketu Umum LPKKI sudah melakukan pemeriksaan,sudah menemukan bukti pengakuan dari Bribda Fk bahwa ia menyerahkan uang 10 jt kepada oknum Kejari Siak indisial STP. Dan polsek kandis berjanji akan menghukum oknum tersebut. Tutur polsek Kandis kepada Ketua Umum LPKKI (Feri Sibarani)
Jum'at sore rekan media di kandis mengkomfirmasih kepada polsek kandis dan polsek kandis mengucapkan dana Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) sudah di kembalikan kepada yang bersangkutan.
Waktu terpisah awak media ini mengkomfirmasikan hal ini kepada Akp.Ubai (kasi humas polres Siak) menuturkan kepada awak media "Saya konfirmasi dulu pak"
Hal yang sama kita komfirmasi kepada sei propan polres siak menuturkan "Belum ada menerima laporan dari masyarakat,dan berjanji menindak lanjuti informasi dari awak media"
Redaksi