• Jelajahi

    Copyright © Metro
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Yayasan

    Yayasan
    Iklan

    Iklan

    TikTok

    PKS PT.GSL Diduga Emisi Carbon Di Atas Standard

    Minggu, 19 November 2023, November 19, 2023 WIB Last Updated 2023-11-20T01:15:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Metrobrita.com Labusel
    PKS PT.Gunung Selamat Lestari (PT.GSL)yang terletak diperbatasan antara kabupaten Labuhanbatu Induk dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel ) Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan. 

    PKS PT.GSL diduga Limbah Cairnya (efluent treatment) selain baku mutu limbah cairnya bermasalah BOD nya di atas Standard Emisi Carbonnya juga bermasalah.Incinerator,masih di pungsikan padahal undang-undang RSPO mulai dari tahun 2011 tidak di benarkan lagi ada pembakaran Empty Buch melalui incinerator yang menyebabkan Polusi udara yang sangat tinggi.

    Pencemaran bukan hanya dari limbah cair saja melainkan pencemaran melalui udara ataupun polusi udara,Emisi Carbon PKS PT.GSL diduga bermasalah kalau dilihat dari Das Colector(abu halus) yang keluar dari Chemney/cerobong asap yang berterbangan kemana-mana.

    Awalnya warga yang tidak mau disebutkan jati dirinya kepada awaq media,disekitar Masjid Asy-Syura yang berdekatan dengan PKS PT.GSL beberapa Minggu yang lalu mengatakan kalau PKS PT.GSL Corongnya mengeluarkan asap/abu yang hitam, ternyata abu Das Colector berserakan di lantai mau pun diatas seng Masjid tersebut,dan terlihat tampak hitam dan nampak berterbangan.jelas Emisi Carbon PKS PT.GSL bermasalah sekali.

    Diduga Super Heater bermasalah seharusnya debu das colector jatuh melalui Ash Rotary Trap(ART) 100% karna super heater rusak dan Emisi Carbon tidak pernah di kalibrasi dan di Check Emisi Carbonya oleh PT Sucopindo.

    PT.Sucopindo khusus menganalisa Emisi Carbon.dengan berserakan abu di sekitaran Pabrik PT.GSL yang keluar dari Chemney yang mengeluarkan asap hitam pekat jelas mencemari polusi udara diwilayah warga sekitar, jelas ini melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang pengendalian Lingkungan hidup. dalam hal tersebut pihak Kadis DLH Labusel H.Syarifuddin Rambe ST harus turun langsung ke lokasi membuat Somasi terhadap Pabrik PT.Gunung Selamat Lestari yang kabarnya sudah pindah tangan.(Tr.15)

    Penulis berita: Sutrisno Atmaja
    Wartawan Metrobrita
    Kotapinang Labusel
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Daerah

    +