Metrobrita.com /Bengkalis-Pinggir _UED-SP adalah Usaha Ekonomi Desa -Simpan Pinjam adalah suatu lembaga pedesaan/kelurahan yang bergerak dibidang keuangan untuk menunjang usaha ekonomi produktif di desa yang bersangkutan. UED-SP adalah program pemberdayan.
Struktur Organsasi Perusahaan
Sebagaimana layaknya sebuah organisasi atau perusahaan, untuk menjalankan kegiatan harus digariskan dalam suatu tugas dan wewenang.
Untuk menggambarkan tugas dan wewenang serta mengefektifan kegiatan operasional diperlukan struktur organisasi.
Struktur organisasi dapat dibuat sesuai dengan manajemen perusahaan.
Dalam pembangunan dan pengelolaan suatu perusahaan diperlukan struktur organisasi yang baik dan personil memadai.
Kedua aspek manajemen ini akan sangat menentukan keberhasilan pengembangan suatu perusahaan. Untuk memperoleh kelengkapan personil yang memadai, baik jumlah maupun kualifikasi diperlukan adanya rencana pengadaan tenaga kerja yan berkualitas.
Dari bagian-bagian yang terdapat dalam UED-SP Desa Pinggir.
maka dapat dijelaskan tugas dan tanggung jawabnya yaitu sebagai berikut:
1. Ketua.
a. Memimpin organisasi UED-SP
b. Menetapkan besarnya pinjaman yang diajukan anggota kepada UED-SP berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Desa/Kelurahan dan
memenuhi syarat-syarat kelayakan usulan.
c. Melakukan pengendalian dan pembinaan terhadap pinjaman dan pengembalian pinjaman tersebut
d. Mengawasi perputaran modal UED-SP
e. Mengangkat tenaga Administratif bila dibutuhkan
desa (PPD). program ini merupakan program dari pemberdayaan bagi masyarakat
yang berfungsi guna mengatasi kemiskinan, kebodohan dan infrastruktur (K2i) diprovinsi Riau.
f. Melaporkan posisi keuangan kepada kepala desa/kelurahan serta pendamping desa/kelurahan
g. Melakukan koordinasi dengan aparat desa/kelurahan, BPD, Lembaga Kemasyarakatan, Pendamping Desa/Kelurahan, Kader Pembangun Masyarakat, serta kepada pihak-pihak lain dalam rangka efektifitas pelaksanaan kegiatan Dana Usaha Desa/Kelurahan
h. Membangun jaringan kerja terhadap pihak-pihak terkait
i. Melaksanakan musyawarah pertanggungjawaban setiap periode pinjaman
j. Memastikan terlaksananya prinsip transparansi dalam pengelolaan kegiatan Dana Usaha Desa/Kelurahan
k. Menandatangani spesiment rekening UED-SP dan rekening pengembalian Dana Usaha Desa/Kelurahan.
l. Melakukan pembinaan rutin terhadap kelompok-kelompok dan anggota pemanfaat Dana Usaha Desa/Kelurahan.
2. Tata Usaha / Staf Administrasi
a. Berfungsi sebagai sekretaris
b. Membantu dibidang keuangan
c. Melakukan penagihan terhadap kelompok-kelompok dan anggota pemanfaat Dana Usaha Desa/Kelurahan
d. Membantu dibidang administrasi umum
e. Membuat dan memasang laporan keungan dan perkembangan pinjaman DUD pada papan pengumuman secara rutin dan mutakhir
f. Menyusun laporan rutin
g. Melakukan pengarsipan dan dokumentasi seluruh data administrasi kegiatan DUD
h. Melakukan pembinaan rutin terhadap kelompok-kelompok dan anggota pemanfaat DUD.
3. Kasir / Staf Keuangan
a. Menerima, menyimpan dan membayarkan uang berdasarkan bukti-bukti penerimaan dan pembayaran yang sah.
b. Melaksanakan pembukuan administrasi keuangan
c. Melaporkan posisi keuangan kepada ketua UED-SP dan rekening pengembalian DUD
d. Melakukan pembinaan administrasi keuangan kepada kelompok-kelompok pemanfaat DUD.
4.Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas Umum
a. Memberikan informasi tentang kegiatan Dana Usaha Desa kepada masyarakat desa
b. Melakukan pengawasan kegiatan UED-SP yaitu memastikan penyaluran Dana Usaha Desa (DUD) bersama dengan berbagai unsur kelompok masyarakat lainnya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, memantau realisasi penyaluran dan pengembalian Dana Usaha Desa dan mendorong masyarakat pemanfaat/peminjam bertanggung jawab terhadap Dana Usaha Desa sehingga pengambalian tepat waktu dan perguliran berjalan dengan
baik
c. Mengikuti setiap pelaksanaan tahapan proses kegiatan di UED-SP
d. Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3)
Aktivitas Perusahaan UED-SP adalah lembaga pedesaan yang bergerak dibidang keuangan yang mempunyai fungsi sosial melalui pemberdayaan masyarakat, yaitu upaya untuk meningkatkan kemampuan dan potensi yang dimiliki oleh suatu masyarakat sehingga mereka dapat mengaktualisasikan jati dirinya, harkat dan martabatnya secara
maksimal untuk bertahan dan mengembangkan diri secara mandiri. UED-SP berperan
sebagai lembaga keuangan yang ada di desa untuk mengelola Dana Usaha Desa/Kelurahan.
Fungsi UED-SP adalah untuk mengembangkan usaha ekonomi produktif yang meliputi seluruh kegiatan usaha baik perorangan ataupun kelompok,
antara lain; perdagangan, pertanian, peternakan, perikanan, pertukangan, jasa dan industri rumah tangga.
Dalam pelaksanaan fungsinya, UED-SP melakukan kegiatan:
1. Menghimpun dana dari pemerintah melalui Dana Usaha Desa (DUD) dan menghimpun dana dari masyarakat melaui kegiatan simpan pinjam.
2. Melaksanakan pengembangan usaha dalam bidang fasilitas perkreditan khususnya kegiatan usaha ekonomi produktif.
3. Menjalankan usaha perbankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(sumber UIR P.Baru)
(
DI DATA UED-SP PINGGIR BELUM LUMAS)
USAHA EKONOMI DESA – SIMPAN PINJAM (UED-SP) TERBENTUK OLEH SALAH SATU PROGRAM PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKALIS MELALUI PERATURAN BUPATI NOMOR 52 TAHUN 2011 TENTANG TEKNIS PROGRAM PEMBERDAYAAN DESA KABUPATEN BENGKALIS DIBAWAH BINAAN DAN PENGENDALIAN BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAH DESA (BPMPD) KABUPATEN BENGKALIS.
PROGRAM INI MERUPAKAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS DALAM MENINGKATKAN EKONOMI MASYARAKAT MELALUI PENYEDIAAN DANA USAHA DESA (DUD) MELALUI APBD KABUPATEN BENGKALIS PROVINSI RIAU UNTUK PINJAMAN USAHA DENGAN PENDEKATAN PEMBERDAYAAN YANG DILAKSANAKAN OLEH KELEMBAGAAN USAHA EKONOMI DESA–SIMPAN PINJAM.
UED-SP DI DESA PINGGIR PERTAMA KALI DIBENTUK SETELAH MELALUI MUSYAWARAH DESA (MUSDES) SESUAI TAHAPANNYA YANG DIHADIRI OLEH MASYARAKAT DENGAN PERWAKILAN-PERWAKILANNYA SERTA DIDAMPINGI DAN DIFASILITASI OLEH BPMPD KABUPATEN BENGKALIS, DANA DI KUCUR 5 MILIAR DENGAN CARA BERTAHAP.
(sumber Humas Kab.Bengkalis)
Dari Informasi diatas tidak berfungsi Bagi UED-SP Desa Pinggir. Bagi pengurus UED-SP Desa Pinggir kucuran dana 5.MILIAR dari Kabupaten Bengkalis dan 500.Juta dari Provinsi Riau sebagai Rezeki nomplok bagi pengurus UED-SP Desa Pinggir.
Diduga keras dana 5.5 miliar diolah oleh pengurus UED-SP Desa Pinggir untuk memperkaya diri sendiri, beberapa waktu lalu ex Direktur UED-SP Desa Pinggir Bpk Suparto di hubungi awak media Metrobrita.com bersama beberapa LSM Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) dan LSM Badan Pengawas Lembaga Keuangan -ASN (BPLK-ASN) di nomor 0852 7136 91XX selalu mengindar. Team Investigasi tersebut menyerahkan Surat Komfirmasi Dana UED-SP Desa Pinggir ke Rumah Bpk Suparto diBahorok Desa Pinggir Kec Pinggir Kab.Bengkalis di terima oleh Ibu Suparto.
"Temuan ini akan dilaporkan ke POLDA RIAU dalam waktu dekat oleh Tean Investigasi guna efek jerah oleh UED-SP desa lainnya." Tutur Ketua LSM BPLK-ASN Prov Riau Bapak Irianto Ketaren.SH kepada awak media ini
Liputan:Team Investigasi
Editor:Putri