Untuk menjamin akuntabilitas pelayanan, Puskesmas wajib melaksanakan Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP). Melalui SP2TP, Puskesmas diwajibkan mengumpulkan data transaksi pelayanan baik pelayanan UKP maupun UKM secara rutin.
Melalui berbagai program yang terselenggara, mereka diwajibkan membuat laporan bulanan ke dinas kesehatan melalui format LB1 (laporan bulanan 1) yang berisi morbiditas penyakit, LB2 yang berisi laporan pencatatan dan penggunaan obat, LB3 dan LB4 yang lebih banyak memuat tentang program puskesmas.
Tak hanya laporan saja yang harus disusun, namun Puskesmas juga diharuskan menyusun dokumen perencanaan sebagai tindak lanjut dari dokumen laporan tersebut. Penyusunan perencanaan ini ditujukan untuk memperoleh suatu intervensi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan kesehatan di wilayah kerjanya.
Dokumen perencanaan Puskesmas sendiri terdiri dari 2 dokumen, yaitu RUK (Rencana Umum Kegiatan) dan RPK (Rencana Pelaksanaan Kegiatan).
Subbag Program Dinkes Siak sebagai penanggungjawab perencanaan pembangunan kesehatan di wilayah Siak, melaksanaan kegiatan Pendampingan Penyusunan Perencanaan Tingkat Puskesmas untuk beberapa Puskesmas di Kabupaten Siak Pendampingan ini dilaksanakan sebagai kelanjutan dari kegiatan,Penyusunan Perencanaan Tingkat Puskesmas . Pendampingan dilaksanakan dengan metode mendatangi Puskesmas terkait untuk melihat dokumen perencanaan, memberikan arahan, dan diskusi mengenai perencanaan Puskesmas.
Hasil yang diinginkan dari kegiatan pendampingan ini adalah tersusunnya perencanaan tingkat Puskesmas yang baik, guna mendapatkan intervensi yang dapat menyelesaikan permasalahan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas tersebut.
Redaksi: I.Ketaren