• Jelajahi

    Copyright © Metro
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Yayasan

    Yayasan
    Iklan

    Iklan

    TikTok

    Suami-Istri Gugat Tempat Kerja, Sengketa PHK Bergulir di PHI Pekanbaru

    Jumat, 19 Desember 2025, Desember 19, 2025 WIB Last Updated 2025-12-19T12:40:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Metrobrita.com //Pekanbaru,19 Desember 2025,Pasangan  suami-istri, Puput Novika dan Irfan Sulangi, Eks Karyawan ,menggugat tempat mereka bekerja, PT Andika Permata Sawit Lestari, ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan tersebut diajukan karena keduanya menilai perusahaan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak serta tidak membayarkan hak-hak normatif ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Perkara tersebut kini tengah bergulir  di PHI Pekanbaru dan telah memasuki tahap Sidang Pertama Kehadiran para Pihak Pada 17 Desember 2025 ,Penggugat maupun Tergugat.
    Puput Novika & Irfan Sulangi  diketahui telah mengabdi selama kurang lebih 9 tahun di perusahaan PT .APSL  sebelum akhirnya mengalami PHK. Para Penggugat menyebut bahwa PHK sepihak yang dialami bukan peristiwa tunggal, melainkan diduga merupakan praktik yang berulang di lingkungan PT Andika Permata Sawit Lestari. Menurut mereka, pemutusan hubungan kerja tanpa prosedur yang jelas serta tanpa pemenuhan hak normatif telah menjadi persoalan serius dalam hubungan industrial perusahaan, sehingga perlu diuji dan dinilai secara terbuka melalui mekanisme hukum di Pengadilan Hubungan Industrial.

    Sebelum perkara ini bergulir ke pengadilan, Para Penggugat telah menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau. Dalam proses mediasi tripartit, Disnaker Provinsi Riau mengeluarkan Anjuran resmi yang pada pokoknya menyatakan adanya PHK sepihak serta menganjurkan agar perusahaan membayarkan hak-hak normatif kepada para eks karyawan. Namun, anjuran tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak perusahaan.

    Atas tidak dilaksanakannya anjuran tersebut, Para Penggugat melalui kuasa hukumnya Muhammad Alli Mustain ,S.H,M.H & Partners telah melayangkan somasi kepada PT Andika Permata Sawit Lestari agar membayarkan hak-hak eks karyawan sesuai ketentuan. Akan tetapi, somasi tersebut tidak diindahkan, sehingga sengketa hubungan industrial ini akhirnya berlanjut dan diperiksa di meja hijau Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru.
    Berdasarkan agenda persidangan (court calendar) yang telah ditetapkan Majelis Hakim, perkara ini akan memasuki sejumlah tahapan lanjutan, yakni jawaban Tergugat pada 7 Januari 2026, replik Penggugat pada 12 Januari 2026, duplik Tergugat pada 19 Januari 2026, dilanjutkan dengan pembuktian surat pada 21 Januari 2026, pemeriksaan saksi Tergugat pada 28 Januari 2026, pemeriksaan saksi Penggugat pada 4 Februari 2026, penyampaian kesimpulan pada 11 Februari 2026, dan dijadwalkan putusan pada 18 Februari 2026.
    Para Penggugat berharap Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru dapat memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif, adil, dan berdasarkan hukum, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Daerah

    +