masukkan script iklan disini
Metrobrita.con //SIAK -10.09.2025 Pengisian DRH PPPK paruh waktu tersisa lima hari. Namun, masih banyak honorer di kabupaten Siak yang belum melakukan pemberkasan.
Hal ini membuat ribuan honorer di kabupaten Siak was-was. Mereka meminta agar pengisian DRH PPPK paruh waktu diperpanjang lagi.
Tidak ingin honorer gagal mendapatkan status ASN PPPK paruh waktu, Bupati Siak Afni Zulkifli mendatangi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyerahkan langsung surat permohonan perpanjangan pengisian DRH PPPK paruh waktu.
"Hari ini saya menyisipkan agenda ke BKN RI untuk menyerahkan surat permohonan sekaligus mencari informasi lebih lengkap perihal ini," kata Bupati Afni kepada awak Media Metrobrita.com, Kamis (11/9).
Dia mengimbau seluruh honorer pemkab Siak tetap melengkapi pemberkasan sesuai dengan prosedur yang ada.
Honorer juga diminta tetap tenang, karena pemkab akan berusaha semaksimal mungkin agar 3092 yang diusulkan formasi PPPK paruh waktu bisa diangkat semuanya.
6 Dokumen dan Surat Pernyataan 5 Poin
Bupati Afni mengatakan, Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara.Nomor 13440/B-SI.01.01/SD/K/2025 perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu baru diterbitkan 10 September 2025. Kemudian, ditindaklanjuti melalui Pengumuman Sekretaris
Daerah Kabupaten Siak Nomor 800.1.2.2/BKPSDMD-ADMKEP/29 tanggal 10 September 2025 tentang Pemberkasan Kelengkapan Dokumen Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun 2025.
Namun, Afni terkejut karena batas waktu jadwal pengisian DRH PPPK Paruh Waktu pada 15 September 2025, sedangkan jumlah pelamar di kabupaten Siak sebanyak 3096 peserta.
"Kami baru terima suratnya 10 September dan batas waktunya 15 September, padahal Jumat itu waktunya pendek, Sabtu Minggu libur. Bagaimana honorer enggak heboh, mereka mengeluh semua kepada kami," ungkap Bupati Afni.
Ingin agar suasana tetap kondusif, Bupati Afni pun meminta kebijaksanaan BKN agar kabupaten Siak diberikan perpanjangan waktu. Selain waktunya mepet, letak geografi juga kurang mendukung.
Banyak honorer yang harus menyeberangi pulau untuk mengurus SKCK dan surat kesehatan.
Selain itu, kewenangan pelayanan pembuatan SKCK di kepolisian hanya di tingkat Resort/kabupaten/kota dengan kemampuan pelayanan sangat terbatas.
"Saya juga meminta Kepala BKN memberikan masukan kepada Baintelkam Polri untuk mempertimbangkan masing-masing Polda guna membuka pelayanan pembuatan SKCK di Polsek atau tingkat kecamatan untuk mempercepat pelayanan ribuan PPPK Paruh waktu ini," tuturnya.
Bupati Afni berharap ada perpanjangan pengisian DRH SSCASN di lingkungan pemkab Siak agar seluruh pelamar PPPK Paruh Waktu punya waktu lebih untuk pemberkasan.
Redaksi
Irianto